Tata pamong dan tata kelola Perguruan Tinggi dan atau UPPS Memiliki dan Menjalankan Sistem Tata Pamong Sesuai Konteks Institusi untuk Menjamin Akuntabilitas, Keberlanjutan dan Transparansi, serta Mitigasi Potensi Risiko Perguruan Tinggi dan/atau UPPS Memiliki Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Berbasis TIK UPPS dan Prodi Memiliki Bukti Efektivitas dari Kepemimpinan Operasional, Organisasi dan Publik Praktik Baik Perwujudan Good University Governance (GUG) Termasuk Penanggulangan dan Penindakan Terhadap Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Intoleransi yang Terjadi di Internal Perguruan Tinggi Khususnya di UPPS Ketersidiaan Unit Penegakan Kode Etik serta Bukti Efektivitas Pelaksanaannya di UPPS Ketersediaan Dokumen Formal Prosedur Serta Perangkat Pendukung Keamanan, Kenyamanan, dan Kesejahteraan Hidup Sivitas Akademika di UPPS Serta Bukti Keberfungsinya di Internal Perguruan Tinggi Khususnya di UPPS Keberfungsian Sistem Pengelolaan Fungsional dan Operasional Perguruan Tinggi yang Mencakup 5 Aspek Sebagai Berikut: 1) Perencanaan (Planning), 2) Pengorganisasian (Organizing), 3) Penempatan Personil (Staffing), 4) Pengarahan (Leading), dan 5) Pengawasan (Controlling) di UPPS Di lingkup UPPS Telah Ditunjukkan: 1. Ketersediaan Dokumen Formal Kebijakan Suasana Akademik yang Mencakup: Otonomi Keilmuan, Kebebasan Akademik, dan Kebebasan Mimbar Akademik. 2. Ketersediaan Bukti Keterlaksanaan Kegiatan Tridarma di Perguruan Tinggi Menjunjung Tinggi Integritas dan Etika Akademik yang Mewujudkan Suasana Akademik yang Kondusif Untuk Mendukung Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan yang Bertanggung Jawab